IDXChannel- Produsen minyak nabati PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) mengumumkan jadwal pembagian dividen senilai Rp59,50 miliar.
Dividen dibagikan kepada total 595 juta saham yang beredar dengan nilai sebesar Rp100 per saham. Keputusan itu disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), sebagaimana diumumkan di keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia, Selasa (2/8/2022).
Nominal dividen diambil dari laba bersih CEKA tahun 2021 senilai Rp187,06 miliar. Sehingga dividen payout ratio-nya adalah sebesar 31,80 persen.
Sebagai catatan, laba CEKA tahun lalu tumbuh 2,89 persen dibandingkan tahun 2020 senilai Rp181,81 miliar. Ini terjadi seiring adanya peningkatan penjualan minyak nabati mencapai total Rp5,35 triliun, atau meningkat 47,46 persen year on year.
Berrdasarkan komposisi shareholders efektif per 31 Mei 2022, pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali adalah PT Sentratama Niaga Indonesia yang menggenggam 87,02 persen saham. Adapun publik memiliki total 12,98 persen saham.
Investor yang berhak atas dividen CEKA merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada 5 Agustus 2022 di pasar reguler dan pasar negosiasi.
Sedangkan cum dividen di pasar tunai sekaligus tanggal terakhir pencatatan akan berakhir pada 9 Agustus 2022, hingga pukul 16:00 WIB. Adapun pembayaran dilangsungkan pada 31 Agustus 2022.
Berikut adalah jadwal pembayaran dividen PT PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA):
A. Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
- Cum Dividen: 5 Agustus 2022
- Ex Dividen: 8 Agustus 2022