IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan untuk empat petinggi ACT kepada Dorjen Imigrasi Kemenkumham. Permohonan itu dilayangkan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana donasi masyarakat.
Keempatnya ialah mantan presiden dan pendiri ACT, Ahyudin (A); presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar (IK); pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT, Hariyana Hermain (HH); serta mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA).
"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama (inisial) A, IK, NIA dan HH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Nurul menjelaskan permohonan tersebut dilayangkan untuk kepentingan penyidikan. Permohonan itu dilayangkan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri.