"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," terang Nurul.
Permohonan itu resmi dilayangkan Polri dengan surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tertanggal 26 Juli 2022.
Sebagai informasi, Dit Tipideksus Bareskrim Polri belum menahan empat tersangka kasus penggelapan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya akan memeriksa keempatnya sebagai tersangka pada Jumat pekan ini.
"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Ia menuturkan, keputusan penahanan tersebut nantinya ditentukan dalam kesempatan pemeriksaan perdana orang-orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul (akan ditentukan-red)," kata Whisnu.
(FRI)