Diwarnai Hoaks, Sengketa Lahan Rugikan Industri Tambang Batu Bara di Sumsel
Suparji meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan.
IDXChannel - Meski sudah banyak disorot dan dikeluhkan berbagai pihak, persoalan tambang ilegal yang kemudian merembet pada kasus sengketa lahan terus menjadi masalah yang tak kunjung terpecahkan.
Kondisi ini tak lepas dari lonjakan harga komoditas batu bara dalam beberapa waktu terakhir, yang rupanya juga memantik ekses negatif, berupa aksi penambangan ilegal dan juga sengketa lahan tambang di berbagai daerah.
Salah satunya terkait kasus sengketa tambang di Sumatera Selatan yang melibatkan PT BBL, PT RUBS dan PT RPUB. Dalam kasus ini, istri mendiang Ferry Mursyidan Baldan, mantan menteri di era 2014 hingga 2016, yaitu Hanifah Husein, terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, situasi jadi semakin pelik lantaran beredar hoaks terkait target delivery batu bara yang konon disampaikan oleh manajemen PT RUBS.
"Faktanya pihak RUBS tidak pernah mengeluarkan statement terkait target delivery batu bara. Jadi Saya peringatkan agar semua pihak untuk dapat menghargai dan tidak menyebarkan informasi hoaks ini," ujar Kuasa Hukum Hanifah Husein dan PT RUBS, Marudut Hasiholan, Sabtu (4/2/2023).
Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Dr Suparji Ahmad, sejak awal telah menyampaikan bahwa kasus ini masuk dalam ranah perkara perdata, dan bukan perkara pidana.
Karenanya, Suparji meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan.
"JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut diSP3(Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana," ujar Suparji.
Jika dua alat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi tidak dapat dibuktikan, menurut Suparji, maka JPU juga bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut. "Ya dapat (menolak P21) karena kriminalisasi tidak boleh terjadi," tutur Suparji.
Suparji menjelaskan, adanya kasus sengketa lahan semacam ini tentu sangat merugikan iklim industri tambang batu bara di Sumatera Selatan, dan bahkan di Indonesia secara keseluruhan.
Karena itu, atas pertimbangan tersebut, masyarakat dan publik secara luas perlu mendapat kejelasan atas perkembangan kasus ini, yang oleh Suparji dengan tegas diminta untuk dihentikan.
"Tidak boleh dipaksakan (untuk dilanjut), karena jika dipaksakan tentu akan kesulitan dalam hal pembuktian di pengadilan. Jika tidak bisa dibuktikan maka akan mempengaruhi reputasi JPU juga," tegas Suparji. (TSA)