IDXChannel - Masih terus berlarutnya kasus sengketa tambang batu bara di Sumatera Selatan antara PT Batu Bara Lahat (BBL) dan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) menjadi sorotan berbagai pihak.
Salah satunya dari tim kuasa hukum Hanifah Husein, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tersebut. Pihak Hanifah menilai Kepolisian RI (Polri) dalam kasus ini terbukti telah mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo agar tidak mencari-cari kesalahan dan benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan data dan fakta yang ada.
Tudingan ini, menurut pihak Hanifah, didasarkan pada proses kelanjutan kasus yang tak kunjung usai, sehingga terlihat seolah pihak Kepolisian sengaja mencari-cari kesalahan yang tidak sesuai dengan fakta.
Saat ini, kasus yang menjerat istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan tersebut masih ditangani penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada Bareskrim Polri.
"Kondisi inilah yang membuat kasus ini cenderung luput dari sorotan dan pengawasan publik. Jadi apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu benar adanya, soal masih ada oknum penyidik yang gemar mencari-cari kesalahan. Inilah yang saat ini dirasakan dan dialami Ibu Hanifah," ujar Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Sianipar, Senin (17/10/2022).
Menurut Marudut, pesan yang disampaikan Presiden memang memiliki dasar kuat, berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan di masyarakat. Apa yang dialami Hanifah juga disebut Marudut merupakan salah satu poin dari hasil survei tersebut.
"(Kasus) Ini juga termasuk di dalam (hasil survei) yang disampaikan Presiden, yaitu sebagai korban kesewenang-wenangan oknum penyidik di Dittipideksus Polri, dan korban dari oknum penyidik yang gemar mencari kesalahan berdasarkan pesan dari pihak ketiga," klaim Marudut.
Polri yang notabene merupakan aparat penegak hukum, disebut Marudut harusnya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Faktanya hal tersebut tidak diimplementasikan oknum penyidik di Dittipideksus, yang justru mengkriminalisasi investor. Kami mendesak Irwasum Polri untuk segera melakukan gelar perkara Hanifah Husein terkait keterlibatan oknum penyidik yang kami laporkan beberapa waktu lalu,” ungkap Marudut.
Dalam pandangan Marudut, kliennya diduga ditekan oleh oknum penyidik untuk mengembalikan saham kepada PT BL. Padahal, kehadiran kliennya justru sebagai penyelamat PT BL yang saat itu terlilit hutang karena tidak mampu membayar kewajiban untuk royalti dan juga jaminan reklamasi.
"Ada dugaan pihak ketiga yang kemudian muncul ingin merebut tambang di lokasi IUP PTBL ini dengan menggunakan perangkat negara. Ini ilegal lho. Pihak ketiga yang diduga dekat dengan para petinggi Polri ini ingin mengambil batubara dari lahan PTBL dengan mengintervensi perjanjian induk yang sudah di dibuat oleh PT.RUBS dan juga PTBL," papar Marudut.
Hal ini diklaim Marudut membuktikan bahwa oknum penyidik telah mempermainkan kasus perdata murni untuk dijadikan kasus pidana. Salah satu pihak yang bersengketa secara perdata didukung pihak ketiga, dengan gampang memperalat aparat kita untuk melumpuhkan lawannya dengan cara pidana.
"Makanya kami berharap agar Kapolri bisa bertindak tegas dalam kasus ini. Kalau untuk urusan Sambo, sepakbola sampai Kapolda yang terjerat kasus narkoba bisa tegas, kenapa di urusan tambang tidak bisa? Padahal (penyelesaian kasus) ini sangat berpengaruh pada iklim investasi juga," tegas Marudut. (TSA)