IDXChannel - Kasus sengketa tambang batu bara di Sumatera Selatan antara PT Batu Bara Lahat (BBL) dan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) terus mencuri perhatian, lantaran dinilai kontraproduktif terhadap iklim investasi di sektor pertambangan nasional.
Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam telah menyeret istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, yaitu Hanifah Husein, sebagai tersangka tersebut.
Menurut Suparji, kasus ini sudah terlihat janggal sedari awal lantaran setiap sengketa atas sebuah kesepakatan, harusnya masuk dalam ranah perdata, dan bukan pidana. Selain itu, Suparji menilai bahwa dalam kasus ini posisi para petinggi RUBS, termasuk Hanifah Husein, justru bermaksud membantu PT BBL. "Namun ternyata justru dikenakan masalah hukum. Jadi Saya kira ini satu tindakan cacat hukum, karena secara formil maupun materiil terjadi pelanggaran," ujar Suparji, dalam keterangan resminya, Senin (3/10/2022).
Jika persoalan ini dikonstruksikan menggunakan Pasal 372 dan 374 KUHP, menurut Suparji, harusnya unsur-unsurnya tidak terpenuhi, apalagi saham sudah dikembalikan oleh PT RUBS kepada PT BBL sebagaimana mestinya.
"Bila memang terkesan unsur awalnya ada, yaitu proses transaksi yang bukan berasal dari kejahatan. Tapi kan kemudian semuanya jadi terang-benderang dan jelas. Dalam artian tidak ada penggelapan maupun penggelapan dalam jabatan. Jadi unsur dalam 372 dan 374 sama sekali tidak terpenuhi," tutur Suparji.