sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sengketa Tambang Batu Bara di Sumsel, Pakar: Tindakan Polri Cacat Hukum

Economics editor Tim IDXChannel
04/10/2022 00:12 WIB
Suparji menilai bahwa dalam kasus ini posisi para petinggi RUBS, termasuk Hanifah Husein, justru bermaksud membantu PT BBL.
Sengketa Tambang Batu Bara di Sumsel, Pakar: Tindakan Polri Cacat Hukum (foto: MNC Media)
Sengketa Tambang Batu Bara di Sumsel, Pakar: Tindakan Polri Cacat Hukum (foto: MNC Media)

Padahal banyak yurisprudensi di Mahkamah Agung, dijelaskan Supardji, yang ketika terjadi peristiwa perdata maka diselesaikan secara keperdataan. Sehingga bila dipaksakan masuk ke dalam ranah pidana, maka hal itu menjadi fakta yang mengkonfirmasi terjadinya tindakan hukum yang menyalahi kewenangan, aturan dan secara formil tidak terpenuhi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tidak cukup alat bukti untuk adanya penetapan tersangka," ungkap Suparji.

Sementara, Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Sianipar, menilai kliennya diduga ditekan oleh oknum penyidik Bareskrim untuk mengembalikan saham kepada PT BBL. Padahal, kehadiran kliennya pada dasarnya justru menyelamatkan PT BBL yang saat itu terlilit hutang karena tidak mampu membayar kewajiban untuk royalti dan juga jaminan reklamasi.

Bahkan Marudut mengklaim pihaknya memiliki bukti dugaan keterlibatan pihak ketiga yang ingin menguasai PT BBL, yang notabene telah diselamatkan PT RUBS dari ancaman kebangkrutan.

"Ada dugaan pihak ketiga yang kemudian muncul ingin merebut tambang BBL tersebut dengan menggunakan perangkat negara. Ini ilegal, lho. Jelas kehadiran pihak ketiga ini mengganggu atau ingin mengambil batubara dari lahan BBL dan mencoba mengintervensi perjanjian induk yang sudah dibuat oleh RUBS dan juga BBL," ungkap Marudut.

Hal itulah, kata dia, menjadi bukti bahwa Hanifah Husein dan tersangka lainnya dikriminalisasi oleh oknum penyidik Bareskrim Polri. Kondisi ini, baik menurut Marudut dan juga Supardji, tentu berimplikasi negatif terhadap iklim investasi di bisnis pertambangan Indonesia. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement