Menurut Marudut, pesan yang disampaikan Presiden memang memiliki dasar kuat, berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan di masyarakat. Apa yang dialami Hanifah juga disebut Marudut merupakan salah satu poin dari hasil survei tersebut.
"(Kasus) Ini juga termasuk di dalam (hasil survei) yang disampaikan Presiden, yaitu sebagai korban kesewenang-wenangan oknum penyidik di Dittipideksus Polri, dan korban dari oknum penyidik yang gemar mencari kesalahan berdasarkan pesan dari pihak ketiga," klaim Marudut.
Polri yang notabene merupakan aparat penegak hukum, disebut Marudut harusnya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Faktanya hal tersebut tidak diimplementasikan oknum penyidik di Dittipideksus, yang justru mengkriminalisasi investor. Kami mendesak Irwasum Polri untuk segera melakukan gelar perkara Hanifah Husein terkait keterlibatan oknum penyidik yang kami laporkan beberapa waktu lalu,” ungkap Marudut.
Dalam pandangan Marudut, kliennya diduga ditekan oleh oknum penyidik untuk mengembalikan saham kepada PT BL. Padahal, kehadiran kliennya justru sebagai penyelamat PT BL yang saat itu terlilit hutang karena tidak mampu membayar kewajiban untuk royalti dan juga jaminan reklamasi.