DJKI Tolak Permohonan Merek Gen Halilintar, Ini Alasannya
DJKI Kementerian Hukum dan HAM, menolak permohonan merek Gen Halilintar yang diajukan oleh ayah Atta Halilintar.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, menolak permohonan merek Gen Halilintar yang diajukan oleh ayah Atta Halilintar.
Dilihat dari Sistem Informasi Oenelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pihak penggugat maupun tergugat dijadwalkan menjalani sidang hari ini.
Halilintar Anofial Asmid selaku penggugat pun diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Brahmono Jati.
"Kami hari ini agenda sidang pembacaan gugatan," kata Brahmono Jati saat ditemui awak media di PN Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Brahmono lantas menjelaskan alasan DJKI menolak pengajuan merek Gen Halilintar oleh kliennya.
Dia menyebut merek ini telah didaftarkan lebih dulu oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.
"Betul Itu proses di DJKI-nya ada penolakan dari pihak DJKI," ucapnya.
"Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu pada 2017, pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini," lanjut Brahmono.
Sekedar informasi, dalam petitum gugatannya, Halilintar Anofial Asmid meminta hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu juga meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.
Dalam poin ketiga, pihak penggugat juga meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. (RRD)