IDXChannel - Gen Halilintar harus membayar Rp300 juta akibat mengcover lagi ‘Lagi Syantik’ ke perusahan Nagaswara. Pasalnya, Gen Halilintar tidak meminta izin ketika mencover lagu tersebut yang di populerkan oleh pedagdut Siti Badriah.
Kasus pelanggaran hak cipta ini bermula sejak lagu Lagi Syantik dinyanyikan ulang oleh Gen Halilintar tanpa izin. Polemik tersebut pun menjadi kajian tersendiri bagi pegiat musik.
Sementara, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta. Putusan itu juga sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," kata Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara dalam jumpa pers di Kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Yosh Mulyadi menekankan, jika Gen Halilintar tak kunjung membayar ganti rugi tersebut, pihaknya berencana menempuh upaya hukum lanjutan.