Cover Lagu ‘Lagi Syantik’ Tanpa Izin, Gen Halilintar Harus Bayar Ganti Rugi Rp300 Juta

IDXChannel - Gen Halilintar harus membayar Rp300 juta akibat mengcover lagi ‘Lagi Syantik’ ke perusahan Nagaswara. Pasalnya, Gen Halilintar tidak meminta izin ketika mencover lagu tersebut yang di populerkan oleh pedagdut Siti Badriah.
Kasus pelanggaran hak cipta ini bermula sejak lagu Lagi Syantik dinyanyikan ulang oleh Gen Halilintar tanpa izin. Polemik tersebut pun menjadi kajian tersendiri bagi pegiat musik.
Sementara, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta. Putusan itu juga sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," kata Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara dalam jumpa pers di Kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Yosh Mulyadi menekankan, jika Gen Halilintar tak kunjung membayar ganti rugi tersebut, pihaknya berencana menempuh upaya hukum lanjutan.
Buntut dari kasus tersebut, Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI) menggandeng Festival Suara menyediakan platform digital lisensi musik.
Yogi Adi Setiawan, selaku pencipta Lagi Syantik menyambut baik terobosan baru ini.
Menurutnya, platform ini dapat meningkatkan rasa apresiasi masyarakat terhadap karya orang lain. Selain itu, hal ini juga bisa mengedukasi terkait pentingnya hak cipta.
"Jangan pernah takut untuk meng-cover lagu. Takut itu untuk yang belum tahu (izin untuk menyanyikan ulang lagu)," kata Yogi.
Pengguna Festival Suara yang ingin meminta izin memakai lagu orang lain, hanya perlu mengisi identitas dan kontrak online yang disediakan platform.
Kemudian, pihak terkait akan meninjau permohonan izin tersebut dan memutuskan untuk menerima atau tidak.
"Festival suara menyediakan platform-nya untuk mempermudah mengurus izin pemakaian lagu, hanya sekali submit," bmujar Bagus Trisakti selaku CEO Cerdas Solisi Indonesia sekaligus pengembang Festival Suara.
Bagus menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan banyak label musik, baik nasional maupun internasional.
Dia menilai keberadaan Festival Suara menguntungkan kedua belah pihak.
Penyanyi cover dapat membawakan lagu orang lain tanpa was-was, sementara pemilik lagu asli mendapatkan haknya.
"Cover lagu, kan, diperbolehkan, asal berizin," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus pelanggaran hak cipta untuk lagu Lagi Syantik berjalan alot, sejak 2018 hingga 2021. Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara, mengaku tak menyangka bisa memenangkan gugatan terhadap keluarga Gen Halilintar.
"Saya juga nggak percaya kalau kita yang menang. Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah," katanya terharu. (RAMA)