sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cover Lagu ‘Lagi Syantik’ Tanpa Izin, Gen Halilintar Harus Bayar Ganti Rugi Rp300 Juta

Ecotainment editor Ravie Wardhani
20/05/2022 15:26 WIB
Gen Halilintar tidak meminta izin ketika mencover lagu tersebut yang di populerkan oleh pedagdut Siti Badriah.
Cover Lagu ‘Lagi Syantik’ Tanpa Izin, Gen Halilintar Harus Bayar Ganti Rugi Rp300 Juta (FOTO: MNC Media)
Cover Lagu ‘Lagi Syantik’ Tanpa Izin, Gen Halilintar Harus Bayar Ganti Rugi Rp300 Juta (FOTO: MNC Media)

Buntut dari kasus tersebut, Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI) menggandeng Festival Suara menyediakan platform digital lisensi musik.

Yogi Adi Setiawan, selaku pencipta Lagi Syantik menyambut baik terobosan baru ini.

Menurutnya, platform ini dapat meningkatkan rasa apresiasi masyarakat terhadap karya orang lain. Selain itu, hal ini juga bisa mengedukasi terkait pentingnya hak cipta.

"Jangan pernah takut untuk meng-cover lagu. Takut itu untuk yang belum tahu (izin untuk menyanyikan ulang lagu)," kata Yogi.

Pengguna Festival Suara yang ingin meminta izin memakai lagu orang lain, hanya perlu mengisi identitas dan kontrak online yang disediakan platform.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement