IDXChannel - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, menolak permohonan merek Gen Halilintar yang diajukan oleh ayah Atta Halilintar.
Dilihat dari Sistem Informasi Oenelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pihak penggugat maupun tergugat dijadwalkan menjalani sidang hari ini.
Halilintar Anofial Asmid selaku penggugat pun diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Brahmono Jati.
"Kami hari ini agenda sidang pembacaan gugatan," kata Brahmono Jati saat ditemui awak media di PN Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Brahmono lantas menjelaskan alasan DJKI menolak pengajuan merek Gen Halilintar oleh kliennya.