IDXChannel - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pengembangan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih inklusif.
Salah satu terobosan strategis yang didorong adalah pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek, sebagai agunan tambahan dalam penyaluran pembiayaan tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, langkah ini merupakan upaya konkret untuk mengintegrasikan sistem pelindungan KI dengan ekosistem pembiayaan nasional.
"Pemanfaatan merek sebagai agunan tambahan menunjukkan bahwa merek bukan hanya alat pelindungan hukum, tetapi juga aset ekonomi nyata yang dapat mendukung pertumbuhan UMKM," kata Hermansyah Siregar, Kamis (12/2/2026).
Dia menambahkan, sebagai aset tidak berwujud, merek merepresentasikan reputasi yang memiliki nilai ekonomi signifikan.