IDXChannel — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, penggunaan musik dari layanan streaming pribadi seperti Spotify dan YouTube di ruang publik, termasuk restoran, kafe, pusat kebugaran, hotel, hingga pusat perbelanjaan, tetap dianggap sebagai bentuk pemutaran komersial. Artinya, wajib membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko dalam rangka menanggapi pemberitaan mengenai dugaan tunggakan royalti oleh salah satu gerai Mie Gacoan di Bali.
Menurut Agung, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami perbedaan antara penggunaan pribadi dan penggunaan komersial dalam konteks pemutaran musik.
Dia menegaskan, memutar musik di ruang publik, meskipun bersumber dari akun streaming pribadi, tetap dianggap sebagai komunikasi pertunjukan kepada publik. Oleh karena itu, harus tunduk pada aturan pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.