“Musik yang diputar di restoran atau ruang publik lainnya bukan konsumsi pribadi. Itu sudah termasuk pertunjukan kepada publik dan wajib membayar royalti,” ujar Agung dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Dia juga menjelaskan, terdapat tarif resmi yang sudah ditetapkan, tergantung jenis usaha dan skema penggunaannya. Sebagai contoh, restoran non-waralaba dengan kapasitas 50 kursi dikenakan royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun, atau total Rp6 juta per tahun.
Untuk tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarifnya berkisar Rp720 per meter persegi (m2) per bulan. Tarif dan perhitungan lebih lanjut dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menjadi perantara resmi untuk pembayaran royalti kepada para pemilik hak.
Agung mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan diri sebagai pengguna musik resmi melalui LMKN. Selain sebagai kewajiban hukum, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak para pencipta lagu dan musisi Indonesia.