sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kafe hingga Pusat Belanja Wajib Bayar Royalti Pemutaran Musik, Simak Penjelasan DJKI

Ecotainment editor Dwinarto
26/07/2025 05:05 WIB
Artinya, ruang publik seperti kafe hingga pusat perbelanjaan wajib membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait.
Kafe hingga Pusat Belanja Wajib Bayar Royalti Pemutaran Musik, Simak Penjelasan DJKI. (Foto Istimewa)
Kafe hingga Pusat Belanja Wajib Bayar Royalti Pemutaran Musik, Simak Penjelasan DJKI. (Foto Istimewa)

Pemerintah pun memberikan keringanan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang bisa mengajukan permohonan khusus kepada LMKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, DJKI juga mengingatkan pentingnya memahami secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan aturan turunannya. Pelanggaran terhadap hak cipta bukan hanya berpotensi merugikan pencipta lagu, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif hingga gugatan hukum.

Selain itu, tindakan semacam itu turut menghambat pertumbuhan industri musik yang kini tengah berkembang pesat di Indonesia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement