Pemerintah pun memberikan keringanan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang bisa mengajukan permohonan khusus kepada LMKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, DJKI juga mengingatkan pentingnya memahami secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan aturan turunannya. Pelanggaran terhadap hak cipta bukan hanya berpotensi merugikan pencipta lagu, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif hingga gugatan hukum.
Selain itu, tindakan semacam itu turut menghambat pertumbuhan industri musik yang kini tengah berkembang pesat di Indonesia.
(Dhera Arizona)