sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kafe hingga Pusat Belanja Wajib Bayar Royalti Pemutaran Musik, Simak Penjelasan DJKI

Ecotainment editor Dwinarto
26/07/2025 05:05 WIB
Artinya, ruang publik seperti kafe hingga pusat perbelanjaan wajib membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait.
Kafe hingga Pusat Belanja Wajib Bayar Royalti Pemutaran Musik, Simak Penjelasan DJKI. (Foto Istimewa)
Kafe hingga Pusat Belanja Wajib Bayar Royalti Pemutaran Musik, Simak Penjelasan DJKI. (Foto Istimewa)

IDXChannel — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, penggunaan musik dari layanan streaming pribadi seperti Spotify dan YouTube di ruang publik, termasuk restoran, kafe, pusat kebugaran, hotel, hingga pusat perbelanjaan, tetap dianggap sebagai bentuk pemutaran komersial. Artinya, wajib membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko dalam rangka menanggapi pemberitaan mengenai dugaan tunggakan royalti oleh salah satu gerai Mie Gacoan di Bali.

Menurut Agung, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami perbedaan antara penggunaan pribadi dan penggunaan komersial dalam konteks pemutaran musik.

Dia menegaskan, memutar musik di ruang publik, meskipun bersumber dari akun streaming pribadi, tetap dianggap sebagai komunikasi pertunjukan kepada publik. Oleh karena itu, harus tunduk pada aturan pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

“Musik yang diputar di restoran atau ruang publik lainnya bukan konsumsi pribadi. Itu sudah termasuk pertunjukan kepada publik dan wajib membayar royalti,” ujar Agung dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Dia juga menjelaskan, terdapat tarif resmi yang sudah ditetapkan, tergantung jenis usaha dan skema penggunaannya. Sebagai contoh, restoran non-waralaba dengan kapasitas 50 kursi dikenakan royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun, atau total Rp6 juta per tahun.

Untuk tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarifnya berkisar Rp720 per meter persegi (m2) per bulan. Tarif dan perhitungan lebih lanjut dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menjadi perantara resmi untuk pembayaran royalti kepada para pemilik hak.

Agung mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan diri sebagai pengguna musik resmi melalui LMKN. Selain sebagai kewajiban hukum, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak para pencipta lagu dan musisi Indonesia.

Pemerintah pun memberikan keringanan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang bisa mengajukan permohonan khusus kepada LMKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, DJKI juga mengingatkan pentingnya memahami secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan aturan turunannya. Pelanggaran terhadap hak cipta bukan hanya berpotensi merugikan pencipta lagu, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif hingga gugatan hukum.

Selain itu, tindakan semacam itu turut menghambat pertumbuhan industri musik yang kini tengah berkembang pesat di Indonesia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement