IDXChannel—Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah cuplikan pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 ke media sosial.
Fenomena clipper yang mengunggah potongan pertandingan demi meningkatkan engagement dinilai berpotensi melanggar hak eksklusif pemegang hak siar.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa hak siar olahraga merupakan Hak Terkait (Neighboring Rights) yang melekat pada lembaga penyiaran atau pemegang lisensi resmi sebagaimana diatur dalam UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
"Sebagai contoh, siaran Piala Dunia dimiliki dan dilindungi hak ciptanya oleh FIFA selaku penyelenggara, sementara hak siar di masing-masing negara dipegang oleh broadcaster resmi. Artinya, mengunggah ulang cuplikan tanpa izin, sekecil apa pun durasinya, berpotensi melanggar hak eksklusif pemegang lisensi," ujar Hermansyah dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Hermansyah mengatakan penyebaran ulang cuplikan tanpa izin maupun praktik streaming ilegal untuk kepentingan komersial merupakan bentuk pelanggaran. Menurutnya, praktik tersebut kini berkembang menjadi sumber pendapatan bagi sebagian kreator konten.