"Apabila praktik tersebut terus berlangsung, nilai ekonomi hak siar akan menurun dan investasi pihak yang telah membeli lisensi resmi menjadi tidak terlindungi," imbuh Hermansyah.
Meski demikian, Hermansyah menegaskan tidak semua penggunaan cuplikan otomatis melanggar hukum.
Ia menjelaskan bahwa UU Hak Cipta mengatur ketentuan fair use untuk kepentingan pendidikan, pelaporan berita, kritik, maupun ulasan sepanjang mencantumkan sumber dan tidak merugikan kepentingan wajar pencipta maupun pemegang hak terkait.
Menurutnya, ukuran fair use tidak ditentukan oleh durasi video, melainkan oleh tujuan dan konteks penggunaannya.
Unggahan cuplikan gol yang hanya memindahkan isi siaran lalu dimonetisasi tanpa memberikan nilai tambah, seperti analisis atau kritik, akan sulit dikategorikan sebagai penggunaan wajar.