sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dr. Richard Lee Soroti Praktik Ordal dalam Pendaftaran Merek, Pakai Nama Sendiri Ditolak

News editor Iqbal Dwi Purnama
22/06/2025 16:30 WIB
Dr. Richard Lee menyoroti masih adanya praktik orang dalam (ordal) dalam proses pendaftaran merek produk di Kementerian Hukum.
Dr. Richard Lee menyoroti masih adanya praktik orang dalam (ordal) dalam proses pendaftaran merek produk di Kementerian Hukum. (Foto: Youtube Kementerian Hukum)
Dr. Richard Lee menyoroti masih adanya praktik orang dalam (ordal) dalam proses pendaftaran merek produk di Kementerian Hukum. (Foto: Youtube Kementerian Hukum)

IDXChannel - Dokter Kecantikan sekaligus Pengusaha Kosmetik, Dr. Richard Lee menyoroti masih adanya praktik orang dalam (ordal) dalam proses pendaftaran merek produk di Kementerian Hukum.

Pengalaman tersebut dibagikan Dr. Richard Lee dalam podcast bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar melalui akun YouTube resmi Kementerian Hukum RI.

Dr. Richard Lee mengaku sempat mendaftarkan merek produknya, namun kerap ditolak dalam proses administrasi. Padahal nama merek yang didaftarkan mencatut nama aslinya, yang seharusnya belum didaftarkan oleh siapapun.

"Contoh yang paling konkret, nama saya DRL, semua orang tahu, itu Dokter Richard Lee, waktu saya mau mendaftarkan, itu punya orang lain, tidak bisa, sampai sekarang tidak bisa, sudah punya orang lain," kata Dr. Richard dikutip Minggu (22/6/2025).

Lebih lanjut, Dr. Richard mengaku mendapatkan informasi dari orang lain yang berhasil mendaftarkan merek di Kementerian Hukum dengan proses yang mudah, karena dibantu oleh peran orang dalam.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement