"Kalau dia (DJKI) melihat ada persamaan pada pokoknya, maka dia bisa mengajukan usul tolak. Mengajukan kepada pemohon (pemilik brand), meminta pemohon untuk menanggapi, memang terkadang pemohon membiarkan. Itu dikasih waktu selama 30 hari, kalau tidak ada jawaban, berarti diamini apa yang dikatakan pemeriksa (DJKI)," kata Hermansyah.
(Rahmat Fiansyah)