sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dr. Richard Lee Soroti Praktik Ordal dalam Pendaftaran Merek, Pakai Nama Sendiri Ditolak

News editor Iqbal Dwi Purnama
22/06/2025 16:30 WIB
Dr. Richard Lee menyoroti masih adanya praktik orang dalam (ordal) dalam proses pendaftaran merek produk di Kementerian Hukum.
Dr. Richard Lee menyoroti masih adanya praktik orang dalam (ordal) dalam proses pendaftaran merek produk di Kementerian Hukum. (Foto: Youtube Kementerian Hukum)
Dr. Richard Lee menyoroti masih adanya praktik orang dalam (ordal) dalam proses pendaftaran merek produk di Kementerian Hukum. (Foto: Youtube Kementerian Hukum)

"Kalau dia (DJKI) melihat ada persamaan pada pokoknya, maka dia bisa mengajukan usul tolak. Mengajukan kepada pemohon (pemilik brand), meminta pemohon untuk menanggapi, memang terkadang pemohon membiarkan. Itu dikasih waktu selama 30 hari, kalau tidak ada jawaban, berarti diamini apa yang dikatakan pemeriksa (DJKI)," kata Hermansyah.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement