Hal ini yang menurutnya mengganggu dalam proses pendaftaraan mereka untuk para pelaku UMKM. Sebab, ketika mengajukan pendaftaran proses administrasi cukup memakan waktu dan belum tentu merek yang diajukan untuk didaftarkan langsung disetujui.
"Lucunya ketika saya mendaftarkan ke sana, saya ditolak, tetapi ada beberapa orang di beberapa kasus yang lain, mendaftarkan, katanya sih ada orang dalam, orang dekat, dan lain sebagainya," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menjelaskan, jika bertemu dalam kasus semacam ini tentu masyarakat bisa mengajukan banding ke pengadilan untuk mendapatkan mereknya.
"Kalau misalnya ini (sudah) didaftar, bukan ditolak, maka yang keberatan bisa mengajukan banding, kita punya komisi banding. Komisi banding itu kalau ada yang ditolak, tapi kalau sudah terdaftar, itu bisa ke pengadilan niaga," tambahnya.
Lebih jauh, Hermansyah mengaku memang banyak unsur subjektivitas dari keputusan yang dikeluarkan oleh pemeriksa. Sebab, cukup banyak masyarakat yang melakukan pendaftaran merek dengan berbagai nama yang didaftarkan.