Dia menyebut merek ini telah didaftarkan lebih dulu oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.
"Betul Itu proses di DJKI-nya ada penolakan dari pihak DJKI," ucapnya.
"Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu pada 2017, pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini," lanjut Brahmono.
Sekedar informasi, dalam petitum gugatannya, Halilintar Anofial Asmid meminta hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu juga meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.
Dalam poin ketiga, pihak penggugat juga meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. (RRD)