ECONOMICS

DJP Catat 1,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 13,1 Juta

Anggie Ariesta 05/02/2026 20:40 WIB

Hingga 5 Februari 2026 pukul 06:30 WIB, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah menuntaskan kewajiban perpajakannya mencapai 1.516.719 SPT.

DJP Catat 1,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 13,1 Juta. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan kenaikan signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Berdasarkan data terbaru hingga 5 Februari 2026 pukul 06:30 WIB, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah menuntaskan kewajiban perpajakannya mencapai 1.516.719 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, menyampaikan bahwa tren pelaporan terus bergerak positif, didukung oleh penetrasi sistem perpajakan terbaru, yaitu Coretax.

"Untuk periode sampai dengan 5 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 1.516.719 SPT," tulis Rosmauli dalam keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).

Dari total 1,51 juta SPT yang telah masuk, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan masih menjadi kontributor terbesar.

Rincian profil WP yang telah melaporkan SPT untuk Tahun Buku Januari-Desember yakni WP OP Karyawan 1.312.600 SPT, WP OP Non-Karyawan 150.959 SPT, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 52.708 SPT, dan WP Badan (Mata Uang USD) 73 SPT.

Selain itu, untuk kategori Beda Tahun Buku (pelaporan sejak 1 Agustus 2025), DJP mencatat laporan dari 364 WP Badan (Rp) dan 15 WP Badan (USD).

Transformasi digital DJP melalui sistem Coretax juga menunjukkan perkembangan yang masif. Hingga pagi ini, tercatat 13.163.682 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax mereka. Langkah aktivasi ini krusial untuk mempermudah administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi dan transparan.

Komposisi aktivasi akun tersebut meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi 12.203.975 akun, Wajib Pajak Badan 870.419 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 89.063 akun, dan Wajib Pajak PMSE 225 akun.

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.163.682," tambah Rosmauli.

DJP terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas akhir pada 31 Maret bagi WP Orang Pribadi dan 30 April bagi WP Badan. Pelaporan lebih awal diharapkan dapat meminimalisir kendala teknis akibat kepadatan trafik server di akhir periode.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE