DJP Pastikan Implementasi Coretax Tak Ditunda
Coretax akan diimplementasikan secara paralel dengan fitur legacy.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keterangan lebih lanjut sehubungan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI, bahwa sistem Coretax tidak ditunda.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, Coretax akan diimplementasikan secara paralel dengan fitur legacy.
"Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur legacy sebelum implementasi," kata Dwi saat dikonfirmasi media, Senin (10/2/2025).
Skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
"Dengan demikian kami tegaskan bahwa implementasi Coretax DJP tidak ditunda tapi tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas," kata Dwi.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah dan pihaknya sepakat untuk menerapkan Coretax beriringan dengan sistem lama perpajakan karena implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," kata Misbakhun.
(NIA DEVIYANA)