sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJPb Kemenkeu Berencana Ambil Alih Tugas Taspen-Asabri Bayar Dana Pensiun PNS

Economics editor Anggie Ariesta
09/02/2025 19:00 WIB
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenku) berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun.
DJPb Kemenkeu Berencana Ambil Alih Tugas Taspen-Asabri Bayar Dana Pensiun PNS. (Foto: MNC Media)
DJPb Kemenkeu Berencana Ambil Alih Tugas Taspen-Asabri Bayar Dana Pensiun PNS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenku) berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, pihaknya merasa ada banyak kesamaan fungsi antara DJPb dengan Taspen dan PT Asabri (Persero) selaku penanggung jawab uang pensiunan TNI/Polri.

“Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb,” kata Astera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Kamis (6/2/2025) lalu. 

Astera menegaskan DJPb akan menyalurkan uang pensiunan tersebut tetap melalui kerja sama dengan mitra, yang meliputi perbankan, Pos Indonesia, dan sejenisnya.

"Sedikit gambaran apa yang sedang kami lakukan proses ke depan. Di sini kami sedang membangun proses bisnis ke depan yang harapannya ini akan lebih efisien, efektif, dan produktif," ujar anak buah Sri Mulyani itu. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement