sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJPb Kemenkeu Berencana Ambil Alih Tugas Taspen-Asabri Bayar Dana Pensiun PNS

Economics editor Anggie Ariesta
09/02/2025 19:00 WIB
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenku) berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun.
DJPb Kemenkeu Berencana Ambil Alih Tugas Taspen-Asabri Bayar Dana Pensiun PNS. (Foto: MNC Media)
DJPb Kemenkeu Berencana Ambil Alih Tugas Taspen-Asabri Bayar Dana Pensiun PNS. (Foto: MNC Media)

Adapun perubahan skema tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Astera menjelaskan, anggaran yang harus dikeluarkan negara untuk pensiun pada 2010 sebesar Rp50,6 triliun.  Sedangkan di 2024, angkanya menjadi Rp164,4 triliun. 

"Belanja pensiun pada 2010 itu sebesar Rp50,61 triliun dan 2024 sebesar Rp164,4 triliun," kata Astera. 

Kebutuhan anggaran semakin tinggi seiring dengan penambahan jumlah pensiun. Astera memaparkan, penerima pensiun pada 2020 sebesar 3,2 juta, meningkat jadi 3,6 juta pada 2024 dan diperkirakan mencapai 4,2 juta pada 2029. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement