DJP Sebut Aturan Baru Restitusi Cepat Utamakan Wajib Pajak Patuh
Kebijakan ini nantinya akan menggantikan sekaligus mencabut beberapa aturan sebelumnya, dengan target waktu pemberlakuan mulai 1 Mei 202
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan soal pembaruan kebijakan mengenai pengembalian pembayaran pajak atau restitusi berjalan hanya menyasar wajib pajak yang memang memiliki hak atas dana tersebut. Rencananya, aturan terbaru mengenai restitusi ini akan mulai diimplementasikan pada 1 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah memfinalisasi regulasi melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
“Kami berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan adalah benar-benar wajib pajak dan yang tingkat patuhnya memang sudah benar," ujar Inge dalam media briefing di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Inge menerangkan, restitusi adalah hak mutlak wajib pajak, sehingga DJP akan senantiasa mengedepankan perlindungan hak tersebut dalam setiap prosesnya. Pihak DJP juga akan melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat segera setelah aturan resmi diterbitkan.
“Intinya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tetapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja daripada saya bocorin yang belum ditandatangani Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa),” kata dia.
Restitusi merupakan mekanisme pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang bisa diproses dalam dua kondisi utama. Pertama, yakni pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, di mana wajib pajak membayar pajak padahal secara aturan tidak memiliki kewajiban tersebut.
Kedua, pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terjadi karena wajib pajak menyetorkan dana lebih besar daripada jumlah yang semestinya.
Perlu diketahui pula Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum tengah melakukan sinkronisasi terhadap RPMK mengenai Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tersebut.
Kebijakan ini nantinya akan menggantikan sekaligus mencabut beberapa aturan sebelumnya, dengan target waktu pemberlakuan mulai 1 Mei 2026.
Dalam tahapan harmonisasi regulasi, pemerintah tengah mengkaji detail mengenai mekanisme pemberian pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak. Salah satu aspek krusial adalah prosedur penelitian permohonan yang akan menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memutuskan kelayakan pemberian restitusi tersebut.
(Dhera Arizona)