ECONOMICS

Dorong Penerapan SNI, Ini Strategi Kemenperin Dorong SNI untuk IKM

Rina Anggraeni 09/05/2021 09:16 WIB

Upaya untuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terus digalakkan Kementerian Perindustrian agar mendongkrak pengembangan sektor IKM.

Dorong Penerapan SNI, Ini Strategi Kemenperin Dorong SNI untuk IKM. (Foto : MNC Media)

IDXChannel – Upaya untuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terus digalakkan Kementerian Perindustrian agar mendongkrak pengembangan sektor industri kecil dan menengah (IKM) dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan satu langkah strategisnya adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurutnya tujuan tersedut selain memberikan perlindungan kepada konsumen, juga untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

“Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, kami melakukan perumusan terhadapSNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Minggu (9/5/2021)

Dirjen IKMA bersama Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi melakukan kunjungan kerja tersebut untuk mengetahui kondisi di lapangan, khususnya sektor industri perhiasan dalam penerapan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas.

Disampaikan Gati, pada SNI 8880-2020, terdapat informasi standar kadar pada produk perhiasan. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan.

“Barang-barang emas disebutkan perlunya penandaan pada barang-barang emas yang mencantumkan kadar (persen dan/atau karat), identitas produsen dan berat emas pada produk dan/atau berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi,” paparnya.

Menurut Gati, tantangan saat ini yang dihadapi pelaku industri emas dan perhiasan adalah jumlah dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang memahami tentang emas dan perhiasan. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengembangan SDM dibidang perhiasan tersebut.

Upaya yang dilakukan antara lain melalui fasilitasi bimbingan teknis dan perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019. SKKNI ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM industri yang kompeten. (FHM)

SHARE