DP Nol Persen Kredit Motor Diperpanjang Sampai Akhir Tahun Depan
BI memperpanjang kebijakan keringanan uang muka atau DP untuk kredit kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2022 mendatang.Â
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan uang muka atau down payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2022 mendatang.
Aturan ini berlaku 1 Januari - 31 Desember 2022. Sebelumnya, BI memberlakukan kelonggaran hingga akhir tahun ini.
"Perpanjangan dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, dan perpanjangan juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa(19/10/2021).
BI melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Selain perpanjangan kelonggaran untuk uang muka, sambung Perry, BI juga melanjutkan kebijakan loan to value (LTV) pada kredit kepemilikan rumah (KPR) paling tinggi 100 persen.
Kebijakan ini untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Kebijakan ini, juga hanya diperuntukkan untuk bagi bank yang memenuhi kriteria Non Perfoming Loan (NPL) atau kredit macet tertentu.
"Selain itu, bank juga perlu, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," pungkas Perry. (RAMA)