sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Properti Dapat Stimulus Pajak dan DP Nol Persen, Daya Beli Konsumen Terdongkrak

Economics editor Oktiani Endarwati
26/04/2021 13:09 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk mendorong sektor properti.
Properti Dapat Stimulus Pajak dan DP Nol Persen, Daya Beli Konsumen Terdongkrak. (Foto: MNC Media)
Properti Dapat Stimulus Pajak dan DP Nol Persen, Daya Beli Konsumen Terdongkrak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk mendorong sektor properti. Stimulus dari pemerintah adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN 100 persen ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Dengan syarat, harga jualnya maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memberikan memberi diskon PPN sebesar 50 persen atau 50 persen PPN DTP untuk kategori rumah tapak dan rumah susun, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Stimulus lain, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan regulasi yang memungkinkan perbankan dengan non-performing loan (NPL) di bawah 5 persen untuk memberi kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (down payment/DP) 0 persen.

Analis PT Pefindo, Yogie Surya Perdana, mengatakan, dua insentif tersebut dinilai cukup signifikan membantu sektor properti kembali bergairah di tengah keterpurukan akibat dampak pandemi Covid-19.

"Terkait insentif PPN, menurut pandangan kami dapat menggairahkan pra penjualan unit properti. Hal tersebut tentu berdampak pada harga properti yang seharusnya ditanggung oleh customer, dapat menurunkan harga properti. Ini akan sedikit banyak membantu daya beli customer di tengah pandemi," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Senin (26/4/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement