sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Properti Dapat Stimulus Pajak dan DP Nol Persen, Daya Beli Konsumen Terdongkrak

Economics editor Oktiani Endarwati
26/04/2021 13:09 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk mendorong sektor properti.
Properti Dapat Stimulus Pajak dan DP Nol Persen, Daya Beli Konsumen Terdongkrak. (Foto: MNC Media)
Properti Dapat Stimulus Pajak dan DP Nol Persen, Daya Beli Konsumen Terdongkrak. (Foto: MNC Media)

Meski begitu, insentif PPN hanya berlaku hingga Agustus 2021 dan hanya untuk rumah ready stock.

Yogie melanjutkan, untuk insentif DP 0 persen tidak sepenuhnya bisa diberlakukan begitu saja karena bergantung sepenuhnya dari perbankan.

"Jadi bisa saja 0 persen ini ditolak oleh perbankan. Tetapi setidaknya peraturan dari BI sudah memberikan relaksasi atau lampu hijau untuk perbankan memberikan LTV atas KPR/KPA," tuturnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement