IDXChannel - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan diskop pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 15 persen untuk roda dua dan roda tiga. Sedangkan untuk roda empat atau lebih mendapatkan diskon lima persen. Program ini berlangsung dari 20 April hingga 24 Juni 2021.
Tak hanya diskon, wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Insentif pajak ‘Diskon Ramadhan’ ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi COVID-19 yang belum berakhir,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Senin (19/4/2021).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap,. Di sisi lain, insentif ini diharapkan juga akan membangun suasana yang istimewa atas datangnya bulan suci Ramadhan. “Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” ujar Gubernur Khofifah.
Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, imbuhnya, Diskon Ramadhan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021. “Jadi wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadhan ini,” terangnya.
Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, Pemprov Jatim juga membebaskan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik.