sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Tiga Bulan, Ini Syaratnya

News editor Yuwantoro Winduajie
31/05/2026 12:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Tiga Bulan, Ini Syaratnya. (Foto Istimewa)
Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Tiga Bulan, Ini Syaratnya. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama periode 1 Juni-31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499 yang diperingati pada 22 Juni 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Dalam keterangan yang diunggah Bapenda DKI Jakarta, disebutkan bahwa pembebasan sanksi administratif diberikan untuk dua jenis pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement