"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Menariknya lagi, pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam laman resminya, Minggu (31/5/2026).
Bapenda menjelaskan, mekanisme pembebasan dilakukan secara jabatan sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan, datang ke kantor untuk meminta penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan.
Program pembebasan denda tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulis Bapenda.