Menurut Bapenda, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi perpajakan namun terkendala beban denda keterlambatan.
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program tersebut juga ditujukan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, mempermudah administrasi perpajakan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban bunga.
Masyarakat cukup melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan selama periode program berlangsung. Selanjutnya, sistem Pajak Daerah akan secara otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi administratif yang berlaku.
(Dhera Arizona)