sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2025

News editor Muhammad Refi Sandi
10/11/2025 08:05 WIB
Langkah ini diambil berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2025
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2025

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

Adapun kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, langkah ini diambil berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” kata Lusiana, Senin (10/11/2025).

Dia menambahkan, pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement