sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2025

News editor Muhammad Refi Sandi
10/11/2025 08:05 WIB
Langkah ini diambil berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2025
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2025

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” katanya.
 
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.

Sebagai tambahan kemudahan, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat. Dengan begitu, masyarakat memiliki fleksibilitas yang lebih luas untuk melunasi kewajibannya.
 
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement