ECONOMICS

DPR Dukung Pemerintah Cabut Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Carlos Roy Fajarta Barus 28/10/2021 06:31 WIB

DPR mendukung kebijakan pemerintah yang menghapus cuti bersama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

DPR Dukung Pemerintah Cabut Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung kebijakan pemerintah yang menghapus cuti bersama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini penting diambil pemerintah untuk mengurangi potensi gelombang ketiga penularan Covid-19 di musim libur akhir tahun.

“Kalau tidak dihapus, cuti bersama 24 Desember 2021 yang jatuh hari Jumat, akan memicu mobilitas warga untuk menghabiskan long weekend dan libur panjang akhir tahun. Ini tentu sangat riskan di masa-masa pandemi Covid-19 yang belum berlalu seperti saat ini,” kata Ketua DPR, Puan Maharani, Kamis (28/10/2021).

Puan Maharani mengungkapkan gelombang baru Covid-19 memang selalu menghantui setiap ada musim liburan. Oleh sebab itu pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah.

Dirinya memahami kebijakan penghapusan cuti bersama Natal 2021 ini tidak bisa sepenuhnya mengurangi potensi mobilitas warga di akhir, karena tidak semua warga masyarakat terikat dengan ketentuan cuti bersama.  

Untuk itu Puan Maharani meminta perlunya kesadaran bersama warga masyarakat untuk terus menerapkan Prokes 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumuman dan mengurangi mobilitas).

"Gelombang kedua Covid-19 pascalibur Lebaran 2021 yang lalu harus menjadi pelajaran penting buat semua pihak bahwa potensi gelombang baru Covid-19 harus selalu diwaspadai, sekalipun angka penularan terus melandai dan tingkat vaksinasi terus bertambah," tutur Puan Maharani.

Menurutnya gelombang kedua kasus Covid-19 pada libur Idul Fitri 2021 lalu disebabkan varian baru virus Covid-19 dan masih minimnya jumlah masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19.

"Di musim libur Natal dan Tahun Baru ini, dengan kesadaran dan gotong royong bersama, kita tidak boleh kebobolan lagi. Pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM sesuai level di wilayah masing-masing, sambil terus menggenjot vaksinasi," ucap Puan Maharani.

Ia meyakini dengan pengawasan yang ketat oleh aparat pemerintah setempat diharapkan akan menertibkan semua pihak yang abai prokes dan aturan PPKM. 

“Jangan sampai orang tidak pulang kampung tapi tetap berkerumun tanpa prokes. Kesadaran bersama seluruh pihak dan pengawasan aturan PPKM harus berjalan beriringan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Sehingga kita semua bisa menyambut Tahun Baru 2022 tanpa gelombang penularan baru,” pungkas Puan Maharani. (RAMA)

SHARE