sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! ASN Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Nataru

Economics editor Suparjo Ramalan
27/10/2021 11:33 WIB
Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun.
Ingat! ASN Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Nataru (FOTO:MNC Media)
Ingat! ASN Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Nataru (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan keputusan soal penghapusan cuti bersama sejak 24 Desember 2021 atau menjelang Hari Natal dan Tahun Baru

Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun. 

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut, kebijakan itu ditujukan untuk mengendalikan pergerakan massa di akhir tahun. Sebab, resiko penularan Covid-19 masih terjadi. 

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (27/10/2021). 

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement