sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! ASN Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Nataru

Economics editor Suparjo Ramalan
27/10/2021 11:33 WIB
Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun.
Ingat! ASN Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Nataru (FOTO:MNC Media)
Ingat! ASN Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Nataru (FOTO:MNC Media)

Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar. 

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk menghimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya. 

Lebih lanjut, untuk mereka yang secara terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen. 

Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Utamanya ada tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. 

Menko PMK juga meminta agar pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement