sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! PNS Dilarang Cuti 18-22 Oktober

Economics editor Dita Angga Rusiana
13/10/2021 10:46 WIB
Kemenpan RB telah mengeluarkan larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak mengambil cuti pada 18-22 Oktober.
Ingat! PNS Dilarang Cuti 18-22 Oktober (FOTO: MNC Media)
Ingat! PNS Dilarang Cuti 18-22 Oktober (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan seruan larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak mengambil cuti pada 18-22 Oktober 2021.

Larangan ini terkait adanya libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Rabu, 20 Oktober 2021.

“ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” dikutip dari akun Instagram KemenPANRB @kemnapanrb, Rabu (13/10/2021).

Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur didalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021.Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN)

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement