sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Akan Revisi UU ASN, Buka Peluang Bahas Alih Status PPPK Jadi PNS 

News editor Achmad Al Fiqri
30/10/2025 16:31 WIB
DPR juga akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.  
DPR Akan Revisi UU ASN, Buka Peluang Bahas Alih Status PPPK Jadi PNS  (iNews Media Group)
DPR Akan Revisi UU ASN, Buka Peluang Bahas Alih Status PPPK Jadi PNS  (iNews Media Group)

IDXChannel - DPR akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini membuka peluang membahas alih status Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan, Komisi II DPR RI belum membahas secara formal terkait hal tersebut dalam revisi UU ASN

"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," kata Khozin. 

Meski begitu, DPR sebagai lembaga pembentuk UU siap membahas segala usulan dari masyarakat. Sekalipun pegawai PPPK paruh waktu di mana DPR juga akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.  

"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka,” katanya.

“Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," lanjutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement