IDXChannel - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah disahkan dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024. Regulasi tersebut utamanya untuk menata kembali tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Anas menerangkan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Lebih detail mengenai ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah disusun oleh Pemerintah.