IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.
Dalam pasal 2 dalam permen yang ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 30 Maret 2023 tersebut menyebutkan, pegawai non PNS alias tenaga honorer akan mendapatkan sejumlah program perlindungan.
“Program perlindungan yang diberikan kepada Pegawai Non-PNS terdiri atas Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (14/4/2023)
Penyelenggaraan program perlindungan sebagaimana dimaksud meliputi kepesertaan, manfaat dan iuran.
Adapun kepesertaan pegawai non PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja. Sedangkan iuran Jaminan kesehatan, JKK dan JKM berasal dari penyedia diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.