IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencari solusi penyelesaian honorer yang akan dilakukan tanpa pembengkakan anggaran dan dipastikan pula tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini.
"Tidak ada pemberlakuan PHK massal kepada seluruh tenaga honorer, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini, kebijakan yang diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran dan menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN," ujar dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (10/4/2023).
“Penyelesaian terhadap tenaga honorer memang harus dilakukan dengan hati-hati,” sambungnya.