IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas akan segera bertemu dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas rencana penghapusan tenaga honorer atau non-ASN.
Anas mengatakan telah kembali bertemu dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk mencari jalan tengah. Melalui pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk tetap berkomitmen dalam mencari solusi terbaik sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo
“Presiden Jokowi sudah mengarahkan untuk mencari jalan tengah dengan mencegah pembengkakan anggaran, dan di saat yang sama tidak akan ada pemberhentian secara massal,” ujar MenPANRB Anas kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Anas mengatakan proses penyelesaian tenaga honorer tidak mudah untuk dilakukan. Pasalnya, setelah melakukan pendataan ulang, total tenaga honorer mencapai 2,3 juta. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaiannya termasuk kepala daerah.
Sebagai informasi, SPTJM merupakan bukti data final hasil verifikasi dan validasi wajib pendataan honorer. Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, apabila data final tidak disertai dengan SPTJM, maka tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.