“Tentu tidak mudah untuk menyelesaikan, makanya kami berusaha cari solusi dengan berbagai pihak,” imbuhnya.
Anas mengatakan, sesuai dengan undang - undang dan peraturan pemerintah yang berlaku, penyelesaian tenaga honorer akan berakhir pada 28 November 2023.
“Sebenarnya kementerian/lembaga (k/l) sudah diberikan waktu 5 tahun. Namun memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya.
Adapun sebelumnya, MenPANRB Anas juga telah melakukan pembahasan dengan DPR, DPD dan sejumlah asosiasi pemerintah daerah, seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). (RRD)