sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Penghapusan Tenaga Honorer, MenPANRB akan Temui DPR

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
20/03/2023 17:22 WIB
MenPANRB Abdullah Azwar Anas akan segera bertemu dengan Komisi II DPR untuk membahas rencana penghapusan tenaga honorer atau non-ASN.
Soal Penghapusan Tenaga Honorer, MenPANRB akan Temui DPR (FOTO: MNC Media)
Soal Penghapusan Tenaga Honorer, MenPANRB akan Temui DPR (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas akan segera bertemu dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas rencana penghapusan tenaga honorer atau non-ASN.

Anas mengatakan telah kembali bertemu dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk mencari jalan tengah. Melalui pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk tetap berkomitmen dalam mencari solusi terbaik sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo

“Presiden Jokowi sudah mengarahkan untuk mencari jalan tengah dengan mencegah pembengkakan anggaran, dan di saat yang sama tidak akan ada pemberhentian secara massal,” ujar MenPANRB Anas kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Anas mengatakan proses penyelesaian tenaga honorer tidak mudah untuk dilakukan. Pasalnya, setelah melakukan pendataan ulang, total tenaga honorer mencapai 2,3 juta. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaiannya termasuk kepala daerah.

Sebagai informasi, SPTJM merupakan bukti data final hasil verifikasi dan validasi wajib pendataan honorer. Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, apabila data final tidak disertai dengan SPTJM, maka tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.

“Tentu tidak mudah untuk menyelesaikan, makanya kami berusaha cari solusi dengan berbagai pihak,” imbuhnya. 

Anas mengatakan, sesuai dengan undang - undang dan peraturan pemerintah yang berlaku, penyelesaian tenaga honorer akan berakhir pada 28 November 2023. 

“Sebenarnya kementerian/lembaga (k/l) sudah diberikan waktu 5 tahun. Namun memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya.

Adapun sebelumnya, MenPANRB Anas juga telah melakukan pembahasan dengan DPR, DPD dan sejumlah asosiasi pemerintah daerah, seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). (RRD)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement