sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Gak Jadi Hapus Tenaga Honorer, DPR Minta Menteri PANRB Revisi Aturan

Economics editor Kiswondari Pawiro
16/03/2023 07:10 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus  menyambut baik dan mendukung penghapusan tenaga honorer tidak jadi dilaksanakan alias dibatalkan.
Pemerintah Gak Jadi Hapus Tenaga Honorer,  DPR Minta Menteri PANRB Revisi Aturan. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Gak Jadi Hapus Tenaga Honorer, DPR Minta Menteri PANRB Revisi Aturan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus  menyambut baik dan mendukung rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN- RB) mengenai penghapusan tenaga honorer tidak jadi dilaksanakan alias dibatalkan.

"Aturan mengenai penghapusan honorer mengacu Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di mana dalam SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 menyebutkan ASN terdiri dari hanya dua jenis, yakni PNS dan PPPK," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (16/3/2023)

Sehingga, bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat ataupun tidak lulus seleksi CASN untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK maka pemerintah mesti menyiapkan solusi yang tepat dan adil.

"Apalagi jumlah mereka [tenaga honorer] mencapai 2,3 juta orang yang sebagian besar berada di Pemerintahan  Daerah yang tersebar di seluruh Indonesia," terang Politisi PAN itu.

Legislator Dapil Sumatera Barat II ini pun mengatakan, Komisi II DPR RI sebagai mitra kerjanya KemenPAN-RB, senantiasa mengingatkan bahwa  penanganan tenaga honorer ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan perhitungan yang cermat. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement